- Mengecam dan mengutuk keras segala bentuk-bentuk tindakan pemerkosaan buruh migrant Indonesia yang dilakukan oleh 3 (tiga) 2. orang polisi diraja Malaysia;
- Segera mengusut tuntas dan adili pelaku pemerkosaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian Malaysia secara transparan dan terbuka;
- Pemerintah Indonesia segera melindungi BMI yang bekerja diluar negeri dan mengevaluasi MOU anatara Malayasia dan Indonesia terkait perlindugan buruh migrant;
- Segera melakukan Diplomat Warning terhadap pemerintahan Malaysia.
14 November 2012
STOP! PERKOSAAN BMI PEREMPUAN DILUAR NEGERI
SOLIDARITAS ANGGOTA PBHI
- Bahwa pada hari senin 5 November 2012, Gendo sebelum beraktifitas di kantor WalhiBali, terlebih dahulu beraktifitas di kantor advokat Wihartono & Partners. Pada Jam 11.30 Wita, 2 (dua) orang berbadan kekar yang tidak dikenal menghampiri kantor. Sedangkan 1 (satu) orang masuk ke dalam kantor dan yang 1 (satu) lagi menunggu diluar;
- Pada saat orang tersebut memasuki kantor, yang menerimanya adalah A.A. Made Eka Dharmika, SH. Kemudian orang itu langsung mengatakan “pak Gendonya ada”?. Saat itu “Gendo” sedang berada dilantai I (satu), tepatnya sedang mencuci muka di wastafel. Mendengar ada yang mencari, “Gendo” langsung menghampiri orang tersebut dan menyapa, menyuruh duduk di kursi tamu, sambil menanyakan “ada yang bisa saya bantu?”;
- Pada saat sedikit perbincangan dan orang tersebut kelihatan gelisah, setelah itu HP orang tersebut berbunyi Sambil mengangkat HP orang tersebut keluar dengan mengatakan “tunggu sebentar saya mau manggil temen-temen dulu”, orang tersebut pergi bersama temannya.
- Setelah orang tersebut pergi, rekan advokat A.A. Jaya Putra, SH. datang untuk mampir dikantor. Disusul kemudian advokat Wihartono, SH yang sekaligus owner kantor & sempat ngobrol. Jadi, yang berkumpul di kantor sebanyak 5 (lima) orang yaitu : I Wayan “Gendo” Suardana,SH., A.A. Jaya Putra, SH., Wihartono, SH., A.A. Made Eka Dharmika SH. & staf kantor.
- Selang 1 (satu) jam kemudian sekitar pkl 12.30 Wita, 2 (dua) orang berbadan kekar yang tidak dikenal masuk ke dalam kantor. Orangnya berbeda dengan orang yang pertama masuk tadi dan datang sebelumnya. Yang 1 (satu) berperawakan tinggi besar dan yang satu agak pendek. Mereka langsung menanyakan ; “pak Gendo mana?”
- Mendengar hal tersebut “Gendo” langsung menyapa orang tersebut : “yaaa saya, ada apa ya bli”. Tanpa basa basi salah satu orang yang berperawakan tinggi besar langsung memukul berkali-kali tapi dapat ditepis kemudian disusul oleh orang yang berperawakan lebih pendek. Pukulan orang tersebut telak, berakibat luka robek pada bibir dan berdarah, gigi agak goyang serta pusing dikepala;
- Selesai memukul, salah satu dari pelaku penganiayaan mengatakan dalam Bahasa Bali. “Macem-macem gen ci….awas ci nah…” (macam-macam aja kamu….awas kamu nanti yaa…). Kemudian kedua orang tersebut pergi dengan dijemput temannya mengendarai sepeda motor didepan kantor, kejadian tersebut terjadi dengan durasi waktu ± 5 (lima) menit;
- Pada jam 14.30 Wita “Gendo” didampingi rekan advokat melapor ke Polda Bali. Laporan tersebut bernomor TBL/179/XI/2012/SPKT POLDA Bali tertanggal 05 November 2012 dan sekaligus menjalani visum. Pada jam 18.00 Wita Penyidik POLDA Bali melakukan olah TKP dikantor advokat Wihartono & Partners.
- Mengecam segala bentuk tindakan pihak-pihak tertentu yang menggunakan kekuatan sipil lainya untuk melakukan bentuk-bentuk kekerasan, penganiyaan dan intimidasi kepada I Wayan Gendo Suardhana alias “Gendo” pada 5 November 2012 dikantor Advokat Wihartono & Partners di Jalan Hassanudin, Denpasar Bali, sebagamana yang telah dilaporkan dalam laporan polisi No TBL/179/XI/2012SPKT POLDA Bali;
- Tangkap dan adili para pelaku kekerasan serta aktor intelektual yang melakukan penganiayaan dan intimidasi kepada para aktivis lingkungan & HAM sdr, Iwayan Gendo Suardhana;
- Kepolisian Daerah Bali, segera secara serius mengusut kasus penganiyaan dan intimidasi yang dialami oleh I Wayan Gendo Suardhana alias “Gendo” sebagai bentuk Kepolisian Daerah Bali memiliki komitmen yang kuat terhadap upaya pemajuan hak asasi manusia.
NEGARA GAGAL LINDUNGI BURUH MIGRAN?
Mereka Membela Diri, Mengapa DIhukum Mati
08 Juni 2012
SATGAS BEBASKAN 72 BMI YANG TERANCAM HUKUMAN MATI
I. Di Arab Saudi (ada 24 orang) yaitu :
- Darsem binti Dawud Tawar (kasus pembunuhan)
- Ranni binti Bohim Ukar (kasus sihir)
- Bayanah binti Banhawi Sawawi (kasus pembunuhan)
- Jamilah binti Abidin Rofi’i (kasus pembunuhan)
- Neneng Sunengsih binti Mamih Ujan (kasus pembunuhan)
- Mesi binti Dama Idon (kasus sihir)
- Hafidz bin Kholil Sulam (kasus pembunuhan)
- Yumanaha binti Nagabiyu (kasus perzinahan)
- Farida Usman (Farida Atangu) -- (kasus pembunuhan)
- Miya binti Harun (Reni binti Saja Sumarto) -- (kasus pembunuhan)
- Eni Sulistiyana binti Muhammad Suwarso (kasus perzinahan)
- Halimah binti Uuk (kasus sihir)
- Sulaimah binti Misnadi (kasus pembunuhan)
- Ahmad Nurhadi Syarifuddin (kasus pembunuhan)
- Fatulah Maksum Muhammad Aliya alias Fathol Maksum (kasus pembunuhan)
- Abdul Wasit Asmani Asmuhi (kasus pembunuhan)
- Emi binti Katma Mumu (kasus pembunuhan)
- Amoy Nurlaeni binti Atang Diya (kasus pembunuhan)
- Milan Nuryani (kasus perzinahan)
- Darmanti Kusandi binti Harjum Karim (kasus sihir)
- Junaesih binti Omen Diyar (kasus sihir)
- Yanti binti Ating (kasus perzinahan)
- Jumiriyah binti Mail Maun (kasus pembunuhan)
- Ahmad Fauzi bin Abu Hasan (kasus pembunuhan)
- Maryanti Masni (P) -- (kasus pembunuhan)
- Andi Pranata alias Andi (L) -- (kasus pembunuhan)
- Supriyadi bin Musa (L) -- (kasus narkoba)
- Iskandar bin Yusuf (L) -- (kasus narkoba)
- Jamli bin Maslihan (L) -- (kasus narkoba)
- Husin bin Sitorus (L) -- (kasus narkoba)
- Laingkee bin Ronda (L) -- (kasus pembunuhan)
- Laaihu bin Ronda (L) -- (kasus pembunuhan)
- Darsono bin Hadi Sunrso (L) -- (kasus narkoba)
- Muhd Yusuf bin Bukhari (L) -- (kasus narkoba)
- Nurdin bin Husin (L) -- ( kasus narkoba)
- Noor Kolis Sukarno (L) -- (kasus pembunuhan)
- Sabri bin Alias (L) -- (kasus narkoba)
- Umar Cipto Sumarto (L) -- (kasus kepemilikan senjata)
- Rudiyanto alias Rudi Wirana bin Warsono (L) -- (kasus pembunuhan)
- Khoirul Anam (L) -- (kasus pembunuhan)
- Erna (P) -- (kasus Narkoba)
- Wawan Sanrego (L) -- (kasus pembunuhan)
- Maharani (L) -- (kasus narkoba)
- Surya Darma Putra (L). -- (kasus narkoba)
- Syamsuddin bin Nordin (L) -- (kasus narkoba)
- Hendra Gunawan (L) -- (kasus narkoba)
- Asnawi bin Yusuf (L) -- (kasus narkoba)
- Eksanti Nordin (P) -- (kasus narkotika)
- Dyah Purwaningsih (P) -- (kasus narkotika)
- Alya Andreani (P) -- (kasus narkotika)
- Tuti (P) -- (kasus Narkotika)
- Lucy Gunawan (P) -- (kasus narkotika)
- Theresia (P) -- (kasus narkotika)
- Go En Kang (L) -- (kasus narkotika)
- Salim Kamir Santosa (Tong Cok Sing) -- (kasus narkotika)
- Vina Ammaka Febrina (P) -- (kasus narkotika)
- Munika Lestari (P) -- (kasus narkotika)
- Machrus Soleh (L) -- (kasus narkotika)
- I Made Arya Setiawan (L) -- (kasus narkotika)
- Paurus Jusuf (L) -- (kasus narkotika)
- Ni Ketut Handayani (P) -- (kasus narkotika)
- Rila Iswanti (P) -- (kasus narkotika)
- Nandiyana (P) -- (kasus narkotika)
- Arini Aka Dewi Wulandari (P) -- (kasus narkoba)
- Yenni Arianti Chandra (P) -- (kasus narkotika)
- Witriyanti (P) -- (kasus narkotika)
- Perawati (P) -- (kasus narkotika)
- Maryanti (P) -- (kasus narkotika)
- Kumini (P) -- (kasus narkotika)
- Vitria Depsi Wahyuni (kasus pembunuhan)
- Dessy Meery Christina (kasus narkotika)
- Sutini Parnoko (kasus narkotika).
30 Juni 2009
PENGACARA PUBLIK PEMBELA HAM
Saya sangat tertarik dengan dunia hukum. Karena hukum adalah norma atau supremasi tertinggi dalam kehidupan berbanga dan bernegara. hukum diciptakan untuk menegakan keadilan dan menjunjung tinggi hak-hak kemanusiaan. Hukum seperti apa yang saya inginkan? hukum yang didalamnya memuat kepastian hukum, hukum yang tidak memihak, serta hukum yang tidak menindas. Dalam sosiologi hukum dikenal dengan adagium hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tools of social engineering) dan hukum untuk mencegah yang bersifat imperatif. Bagi saya keedua aliran ini mempunyai kebenaran-kebenaran tersendiri. Hukum didalamnya mengandung aturan-aturan dan juga sanksi-sanksi bagi siapapun yang melanggar.
Negara kita adalah negara hukum (rechtstaat) bukan negara yang berlandaskan pada kekuasaan (machtstaat). Oleh sebab itu bagi siapa pun yang melanggar ia harus dikenakan hukuman. Tanpa memandang jabatan status social, jabatan dan lain sebagai semua sama didepan hukum (equality before the law).
Karena dengan menjadi advokat saya ingin membela kaum-kaum yang tidak tahu hukum dan buta hukum. Saya akan membela mereka di depan persidangan, melakukan advokasi baik litigasi dan non litigasi, saya mencita-citakan agar hukum tetap berpihak pada rakyat kecil. Tidak membela orang-orang yang berkuasa dan berduit.
Pengacara dan wacana HAM
Negara sebagai pihak yang wajib memenuhi, menghormati dan melindungi setiap warga negara baik itu terhadap hak sipil dan politik juga pada hak ekonomi, sosial dan budaya. Hal itu juga ditegaskan melalui undang –undang no 11 tahun 2005 dan undang-undang 12 tahun 2005.
Bagi banyak praktisi hukum mengambil isu-isu yang terkait dengan hak asasi manusia kurang begitu popular. Meraka menganggap bahwa hal itu tidak ada keuntungannya, mereka lebih suka dengan yang bersifat profit, dengan membela koruptor dan pejabat dan biasanya dengan melakukan praktek jual beli persidangan.
Bagi saya mempelajari hukum-hukum humaniter yang berkaitan dengan hak-hak dasar manusia juga diperlukan bagi pengajara. Dia diharapkan menjadikan penjaga dan pengabdi bagi upaya-upaya penegakan hak asasi manusia. Hal ini juga ditegaskan pada undang-undang 18 tahun 2003 tentang advokat yang tertulis mengharuskan para pengacara menerima dan menjalani perkara-perkara yang bersifat marginal (probono).
Memajukan Hukum
Siapa berkuasa dia bisa membeli hukum. Kenyataan ini sering kita jumpai di
Saya sadar itu semua tidak bisa terjadi begitu saja, tapi paling tidak kita mulai dari diri kita sendiri. Hukum harus tumbuh ditengah-tengah masyarakat dengan adal dan tidak memihak/imparsial. Hukum juga bukan sebuah barang yang bisa dimiliki oleh orang tertentu saja. Hukum jangan menjadi pedang bermata dua dan berat sebelah.
Volunter PBHI Jakarta
|
| |
| | | |
27 Juni 2009
SURAT UNTUK SBY
Minggu lalu, pemerintah Republik Indonesia kehadiran tamu Halary Clinton dari negara adidaya Amerika Serikat, sebagai utusan Barack Obama Presiden yang terpilih pada periode 2009 - 2013.
Bagi pemerintahan Barack Husien Obama negara di wilayah ASIA-FASIFIK sepeerti JEPANG, INDONESIA, KOREA SELATAN dan China merupakan willayah strategis bagi kepentingan AS dalam mengatasi krisis ekonomi GLOBAL dan ekosistim. Jepang adalah negara sekutunya di ASIA, Korsel negara yang berbatasan dengan Korut musuh Amerika Serikat dan China merupakan negara dimana AS memiliki utang defisit Import & Export sejumlah satu trilyun dolar AS. Khusus kunjungannya ke
Sejak turun dari pesawat
1. Pendidikan gratis, ilmiah, demokratis dan bervisi kerakyatan
2. Hak rakyat mendapatkan upah layak dan bermartabat
3. Kesehjahteraan rata dan keadilan yang nyata dengan pemenuhan jaminan sosial
4. Stop diskriminasi terhadap kelompok penyandang cacat
5. Tuntaskan kasus-kasus kejahatan negara masa lalu, hentikan dimasa kini dan jangan terulang lagi
6. Stop kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan
7. Hentikan pengekangan kebebasan berekpresi
8. Menolak pembangunan yang tidak berkeadilan lingkungan .
Jadi dibunuhnya cak Munir bukanlah semata-mata kebencian orang terhadap seseorang, akan tetapi dia dibunuh karena memiliki cita-cita yang diperjuangkan dengan gigih dan tanpa mengenal rasa takut. Dimata KORBAN kejahatan HAM, delapan tuntutan cak Munir itulah yang menjadi
wassalam
Effendi Saleh
Peserta Kongres Pejuang HAM - Depok
Anggota Luar Biasa PBHI Jakarta
Solidaritas NEDA!
Pertarungan politik di Teheran Iran dalam pemilihan calon Presiden Iran, Mahmoud Ahmadinejad, Presiden incumbent mendapatkan suara 63 % dan Mir Hossein Mousavi, mantan perdana menteri Iran yang moderat yang dikenal pro-barat telah menuai kontroversi. Kekalahan Mousavi yang mendapatkan 34 % suara membuat pendukungnya melakukan aksi penolakan turun kejalan dan membuat kerusuhan di Iran.
Terlepas dari pertarungan politik internasional di Iran antar blok barat dan Islam konservatif, ada nilai Hak Asasi Manusia yang tidak boleh diambil secara paksa oleh siapapun tanpa kecuali oleh Negara sekalipun.
"Supor"