Peristiwa Hukum

14 November 2012

STOP! PERKOSAAN BMI PEREMPUAN DILUAR NEGERI


No : 08/SP-PBHI/XI/2012
Pernyatan Pers PBHI Nasional:

STOP BRUTALITAS PEMERKOSAAN TERHADAP BURUH MIGRAN INDONESIA (BMI) DILUAR NEGERI
LINDUNGI HAK-HAK PEKERJA RUMAH TANGGA PEREMPUAN

Kami Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam tindakan pemerkosaan yang terjadi pada Buruh Migran Indonesia (BMI) di Malaysia, pemerkosaan yang merendahkan martabat perempuan bukan kali pertama bagi pekerja BMI. Tindakan kesewenang-wenang polisi diraja Malaysia kerap terjadi, mulai dari bentuk kekerasan, intimidasi, perampasan pasport BMI, pemenjaraan bahkan yang baru ini terjadi terhadap BMI pemerkosaan di kantor kepolisian bukit Mertajam-Penang- Malaysia, yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum sendiri.

Tindankan brutalitas pemerkosaan yang merendahkan martabat perempuan BMI oleh polisi Malaysia berwal; ketika rekan (Siti) korban turun, polisi lalu menghentikan taksi yang ditumpangi korban di pusat perbelanjaan Megamall di Perai. Petugas pun lantas meminta surat-surat kendaraan sang sopir. Mengetahui ada seorang warga asing yang duduk di bangku belakang, petugas kemudian menanyakan paspor korban. Karena korban tidak membawa paspor asli, dia hanya menunjukkan fotokopinya. Tak terima, petugas lalu menggiring sopir taksi beserta penumpang ke kantor polisi. Dalam pemeriksaan, polisi lantas melepas sopir taksi. Namun, terhadap korban, polisi justru melakukan penahanan. Korban sempat memohon untuk dilepaskan. "Petugas bertanya, berapa banyak uang yang dibawa. Korban mengaku tidak ada, kecuali dirinya. Tak berapa lama, tiga orang polisi meniduri korban secara bergiliran di sebuah ruangan di kantor polisi. Sebelum diantar ke tempat tinggalnya, korban sempat diancam agar tidak mengadu. korban segera melapor ke polisian Malaysia atas pemerkosaan yang telah menimpanya. Dari pengakuan korban, ternyata pemerkosaan terhadap perempuan Indonesia bukanlah pertama kali terjadi.

Kebijakan perlindungan BMI tidak hanya diberikan pada saat sejak proses Pra keberangkatan, bekerja di negara tujuan serta pada saat kembali ke negara asal. Namun sangat disayangkan kebijakan jaminan perlindungan hak-hak buruh migran yang ada sekarang ini, dalam Undang-Undang Nomor. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) belum sesuai dengan standar HAM internasional sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya (selanjutnya disebut Konvensi Buruh Migran tahun 1990) bagian dari penguatan komitmen pemerintah daerah untuk tidak saja menyusun kebijakan di tingkat lokal untuk melindungi buruh migrant yang hampir seluruhnya perempuan. Pengabaian dan pembiaran negara membuat BMI semakin rentan mengalami kekerasan dan berbagai pelanggaran atas hak-haknya. Hal ini jelas menunjukan kelemahan pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan CEDAW (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan) yang diratifikasi Indonesia pada tahun 1984 dan Rekomendasi Umum CEDAW No. 26 mengenai Pekerja Migran Perempuan yang dikeluarkan Komite CEDAW tahun 2008. 

Berdasarkan peristiwa tersebut diatas, kami PBHI menuntut kepada Pemerintah Indonesia  :
  1. Mengecam dan mengutuk keras segala bentuk-bentuk tindakan pemerkosaan buruh migrant Indonesia yang dilakukan oleh 3 (tiga) 2. orang polisi diraja Malaysia;
  2. Segera mengusut tuntas dan adili pelaku pemerkosaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian Malaysia secara transparan dan terbuka;
  3. Pemerintah Indonesia segera melindungi BMI yang bekerja diluar negeri dan mengevaluasi MOU anatara Malayasia dan Indonesia terkait perlindugan buruh migrant;
  4. Segera melakukan Diplomat Warning terhadap pemerintahan Malaysia.
Jakarta, 13 November 2012

Badan Pengurus Nasional PBHI

SOLIDARITAS ANGGOTA PBHI


No : 07/SP-PBHI/XI/2012
Pernyatan Pers PBHI Nasional:

Mendesak Kepolisian Polda Bali Untuk Segera Menangani Kasus
Penganiyaan dan Intimidasi Ketua Dewan Daerah WALHI Bali
(Sdr. I Wayan Gendo Suardhana)

Kami Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam tindakan kekerasan, penganiayaan dan intimidasi yang terjadi pada sdr. I Wayan Gendo Suardhana alias Gendo” pada 5 November 2012 dikantor Advokat Wihartono & Partners di Jalan Hassanudin, Denpasar Bali. Bahwa Sdr. Gendo merupakan Badan Pengurus Majelis Anggota Wilayah PBHI Bali dan aktif sebagai Ketua Dewan Daerah WALHI Bali dalam melakukan advokasi dibidang lingkungan, seperti kasus dugaan pelanggaran AMDAL dalam pembangunan proyek Jalan di Atas Perairan (JDP) yang merupakan proyek jalan tol dengan jalur Benoa-Ngurah Rai-Silitiga, Nusa Dua dan kasus pemberian ijin pengelolaan pariwisata alam 102,22 hektar Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

Bahwa tindakan penganiyaan dan intimidasi yang dialami oleh Sdr. Gendo merupakan bentuk upaya-upaya untuk menghalang-halangi dan menghambat aktifitas advokasi dalam memperjuangkan hak asasi manusia yang secara jelas termaktud dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan “Setiap orang berhak menggunakan upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas kami sampaikan sebagai berikut :
  1. Bahwa pada hari senin 5 November 2012, Gendo sebelum beraktifitas di kantor WalhiBali, terlebih dahulu beraktifitas di kantor advokat Wihartono & Partners. Pada Jam 11.30 Wita, 2 (dua) orang berbadan kekar yang tidak dikenal menghampiri kantor. Sedangkan  1 (satu) orang masuk ke dalam kantor dan yang 1 (satu) lagi menunggu diluar;
  2. Pada saat orang tersebut memasuki kantor, yang menerimanya adalah A.A. Made Eka Dharmika, SH. Kemudian orang itu langsung mengatakan “pak Gendonya ada”?. Saat itu “Gendo” sedang berada dilantai I (satu), tepatnya sedang mencuci muka di wastafel. Mendengar ada yang mencari, “Gendo” langsung menghampiri orang tersebut dan menyapa, menyuruh duduk di kursi tamu, sambil menanyakan “ada yang bisa saya bantu?”;
  3. Pada saat sedikit perbincangan dan orang tersebut kelihatan gelisah, setelah itu HP orang tersebut berbunyi Sambil mengangkat HP orang tersebut keluar dengan mengatakan “tunggu sebentar saya mau manggil temen-temen dulu”, orang tersebut pergi bersama temannya.
  4. Setelah orang tersebut pergi, rekan advokat A.A. Jaya Putra, SH. datang untuk mampir dikantor. Disusul kemudian advokat Wihartono, SH yang sekaligus owner kantor & sempat ngobrol. Jadi, yang berkumpul di kantor sebanyak 5 (lima) orang yaitu : I Wayan “Gendo” Suardana,SH., A.A. Jaya Putra, SH., Wihartono, SH., A.A. Made Eka Dharmika SH. & staf kantor.
  5. Selang 1 (satu) jam kemudian sekitar pkl 12.30 Wita, 2 (dua) orang berbadan kekar yang tidak dikenal masuk ke dalam kantor. Orangnya berbeda dengan orang yang pertama masuk tadi dan datang sebelumnya. Yang 1 (satu) berperawakan tinggi besar dan yang satu agak pendek. Mereka langsung menanyakan ; “pak Gendo mana?”
  6. Mendengar hal tersebut “Gendo” langsung menyapa orang tersebut : “yaaa saya, ada apa ya bli”. Tanpa basa basi salah satu orang yang berperawakan tinggi besar langsung memukul berkali-kali tapi dapat ditepis kemudian disusul oleh orang yang berperawakan lebih pendek. Pukulan orang tersebut telak, berakibat luka robek pada bibir dan berdarah, gigi agak goyang serta pusing dikepala;
  7. Selesai memukul, salah satu dari pelaku penganiayaan mengatakan dalam Bahasa Bali. “Macem-macem gen ci….awas ci nah…” (macam-macam aja kamu….awas kamu nanti yaa…). Kemudian kedua orang tersebut pergi dengan dijemput temannya mengendarai sepeda motor didepan kantor, kejadian tersebut terjadi dengan durasi waktu ± 5 (lima) menit;
  8. Pada jam 14.30 Wita “Gendo” didampingi rekan advokat melapor ke Polda Bali. Laporan tersebut bernomor TBL/179/XI/2012/SPKT POLDA Bali tertanggal 05 November 2012 dan sekaligus menjalani visum. Pada jam 18.00 Wita Penyidik POLDA Bali melakukan olah TKP dikantor advokat Wihartono & Partners.
Berdasarkan kronologis dan peristiwa tersebut diatas, kami PBHI menuntut kepada Kepolisian Polda Bali;
  1. Mengecam segala bentuk tindakan pihak-pihak tertentu yang menggunakan kekuatan sipil lainya untuk melakukan bentuk-bentuk kekerasan, penganiyaan dan intimidasi kepada I Wayan Gendo Suardhana alias “Gendo” pada 5 November 2012 dikantor Advokat Wihartono & Partners di Jalan Hassanudin, Denpasar Bali, sebagamana yang telah dilaporkan dalam laporan polisi No TBL/179/XI/2012SPKT POLDA Bali;
  2. Tangkap dan adili para pelaku kekerasan serta aktor intelektual yang melakukan penganiayaan dan intimidasi kepada para aktivis lingkungan & HAM sdr, Iwayan Gendo Suardhana;
  3. Kepolisian Daerah Bali, segera secara serius mengusut kasus penganiyaan dan intimidasi yang dialami oleh I Wayan Gendo Suardhana alias “Gendo” sebagai bentuk Kepolisian Daerah Bali memiliki komitmen yang kuat terhadap upaya pemajuan hak asasi manusia.

Jakarta, 7 November 2012

Badan Pengurus Nasional PBHI

NEGARA GAGAL LINDUNGI BURUH MIGRAN?


Mereka Membela Diri, Mengapa DIhukum Mati

Selasa, 13 November 2012, 16:24 WIB
VIVAnews - Pemerintah Indonesia terus berupaya keras mencegah berulangnya kembali hukuman mati bagi para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia. Tak terkecuali dalam kasus Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20), dua TKI asal Kalimantan Barat.

Frans dan Dharry adalah dua buruh migran penduduk asal Siantan Tengah, Pontianak Utara yang bekerja sebagai penjaga kedai video game. Kedua TKI ini menjalani proses hukum atas dakwaan pembunuhan Krati Raja, pria yang mencoba mencuri di rumah majikannya.

"Kami akan berjuang terus untuk menggapai keadilan dan saya menyatakan protes keras kepada proses hukum yang tidak transparan, yang manipulatif. Dua TKI kita yang justru membela diri malah divonis hukuman mati," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar.
Dalam pandangan pemerintah, proses hukum terhadap kedua buruh migran tersebut telah jelas memperlihatkan adanya bentuk ketidakadilan. Sebagai bukti, pengadilan tingkat pertama menetapkan tiga orang terdakwa yaitu kedua TKI itu bersama rekannya yang merupakan warga negara Malaysia bebas.

Hasil proses hukum pada tahap pertama ini yang membebaskan seluruh terdakwa dari tuduhan karena tak terbukti melakukan pembunuhan atau menghilangkah nyawa orang. Tak puas dengan hasil pengadilan itu, keluarga Kharti Raja menyatakan banding. Hasil mengejutkan terjadi pada proses hukum di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor. Pengadilan tingkat banding, justru hanya memvonis hukum gantung kepada dua tenaga kerja asal Indonesia saja. "Ada satu rekan mereka warga Malaysia yang dituduh sama, kok justru warga kita yang kemudian kena hukuman, yang orang Malaysia tidak kena hukuman. Ini sangat diskriminatif," tegas Muhaimin. Keberatan pemerintah semakin besar karena hasil autopsi menunjukan, tak terdapat tanda-tanda luka dan pemukulan di tubuh Karti.

Orangtua Hiu, Bong Jit Min, kepada Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat mengatakan bahwa kedua putranya mendapati Kharti datang dari atap rumah dalam keadaan mabuk berat. Karena mabuk jugalah, Kharti yang berbadan tinggi besar mampu digiring ke luar rumah dengan mudah. Namun, tidak lama kemudian, maling ini justru pingsan dan tewas.
Dalam perbincangan melalui sambungan telepon dengan Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari, ibu kedua TKI tersebut, Hiu Soi Hwe alias Suriana yakin anaknya tidak bersalah. Apalagi sengaja membunuh.


"Menurut Mama Hiu (sapaan Suriana), hasil autopsi korban menunjukkan bahwa tidak ada tanda-tanda luka dan pemukulan di tubuhnya. Sehingga sangat ganjil jika Frans dan adiknya dianggap melakukan kekerasan yang berakibat kematian," ujar Suriana seperti disampaikan Dita kepada VIVAnews.

Tak hanya itu, Suriana kepada Dita, juga mengungkapkan korban juga memiliki riwayat sebagai pemakai narkoba. Saat penggeledahan oleh pihak kepolisian, di sakunya juga ditemukan narkoba. Penyebab kematian korban juga dipertegas oleh pihak kepolisian Malaysia yang menyatakan, korban meninggal akibat overdosis.

Juru bicara Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, Suryana Sastradireja mengatakan, pencuri yang diduga tewas di tangan Frans dan Dharry Hiu, memiliki riwayat sebagai pengguna narkoba.
Untuk proses hukum Frans dan Dharry, pemerintah melalui KBRI Malaysia telah melakukan upaya pendampingan dan perlindungan hukum. Bahkan pemerintah telah memiliki dua pengacara yang berasal dari majikan dan KBRI.

Tak hanya untuk kedua TKI tersebut, pemerintah juga telah memiliki pengacara tetap yang khusus menangani semua masalah buruh migran dan WNI di Malaysia. Dengan dana dari APBN, kini pemerintah tak lagi menggunakan pengacara dengan sistem kontrak per kasus.
"Di Saudi Arabia, kami juga punya pengacara tetap. Soalnya pengacara kita kan tak bisa praktik di sana," ujar Muhaimin.

Agar memberikan kenyamanan bagi Frans dan Dharry, pemerintah juga memberangkatkan ibu dari kedua TKI itu ke Malaysia agar bisa memantau langsung kondisi putranya. Menilik kasus yang melanda Frans dan Dharry, pemerintah secara tegas meminta pemerintah Malaysia agar berhati-hati menerapkan hukuman mati.(WEBTORIAL)

http://nasional.news.viva.co.id/news/read/367186-mereka-membela-diri--mengapa-dihukum-mati

08 Juni 2012

SATGAS BEBASKAN 72 BMI YANG TERANCAM HUKUMAN MATI

Saat ini jumlah WNI/TKI yg menghadapi kasus berat serta ancaman hukuman mati di 6 negara, ada 203 orang. 72 WNI/TKI di antaranya sudah berhasil diselamatkan nyawanya dari ancaman hukuman mati. Yakni 24 orang di Arab Saudi, 23 orang di Malaysia, 22 orang di China, 1 orang di Singapura, dan 2 orang di Iran. Berikut data 72 WNI/TKI yang terbebas dari vonis hukuman mati (pancung) di 5 (lima) negara yang disampaikan Satgas WNI/TKI.

I. Di Arab Saudi (ada 24 orang) yaitu :
  1. Darsem binti Dawud Tawar (kasus pembunuhan)
  2. Ranni binti Bohim Ukar (kasus sihir)
  3. Bayanah binti Banhawi Sawawi (kasus pembunuhan)
  4. Jamilah binti Abidin Rofi’i (kasus pembunuhan)
  5. Neneng Sunengsih binti Mamih Ujan (kasus pembunuhan)
  6. Mesi binti Dama Idon (kasus sihir)
  7. Hafidz bin Kholil Sulam (kasus pembunuhan)
  8. Yumanaha binti Nagabiyu (kasus perzinahan)
  9. Farida Usman (Farida Atangu) -- (kasus pembunuhan)
  10. Miya binti Harun (Reni binti Saja Sumarto) -- (kasus pembunuhan)
  11. Eni Sulistiyana binti Muhammad Suwarso (kasus perzinahan)
  12. Halimah binti Uuk (kasus sihir)
  13. Sulaimah binti Misnadi (kasus pembunuhan)
  14. Ahmad Nurhadi Syarifuddin (kasus pembunuhan)
  15. Fatulah Maksum Muhammad Aliya alias Fathol Maksum (kasus pembunuhan)
  16. Abdul Wasit Asmani Asmuhi (kasus pembunuhan)
  17. Emi binti Katma Mumu (kasus pembunuhan)
  18. Amoy Nurlaeni binti Atang Diya (kasus pembunuhan)
  19. Milan Nuryani (kasus perzinahan)
  20. Darmanti Kusandi binti Harjum Karim (kasus sihir)
  21. Junaesih binti Omen Diyar (kasus sihir)
  22. Yanti binti Ating (kasus perzinahan)
  23. Jumiriyah binti Mail Maun (kasus pembunuhan)
  24. Ahmad Fauzi bin Abu Hasan (kasus pembunuhan)
II. Di Malaysia (ada 23 orang) yaitu :
  1. Maryanti Masni (P) -- (kasus pembunuhan)
  2. Andi Pranata alias Andi (L) -- (kasus pembunuhan)
  3. Supriyadi bin Musa (L) -- (kasus narkoba)
  4. Iskandar bin Yusuf (L) -- (kasus narkoba)
  5. Jamli bin Maslihan (L) -- (kasus narkoba)
  6. Husin bin Sitorus (L) -- (kasus narkoba)
  7. Laingkee bin Ronda (L) -- (kasus pembunuhan)
  8. Laaihu bin Ronda (L) -- (kasus pembunuhan)
  9. Darsono bin Hadi Sunrso (L) -- (kasus narkoba)
  10. Muhd Yusuf bin Bukhari (L) -- (kasus narkoba)
  11. Nurdin bin Husin (L) -- ( kasus narkoba)
  12. Noor Kolis Sukarno (L) -- (kasus pembunuhan)
  13. Sabri bin Alias (L) -- (kasus narkoba)
  14. Umar Cipto Sumarto (L) -- (kasus kepemilikan senjata)
  15. Rudiyanto alias Rudi Wirana bin Warsono (L) -- (kasus pembunuhan)
  16. Khoirul Anam (L) -- (kasus pembunuhan)
  17. Erna (P) -- (kasus Narkoba)
  18. Wawan Sanrego (L) -- (kasus pembunuhan)
  19. Maharani (L) -- (kasus narkoba)
  20. Surya Darma Putra (L). -- (kasus narkoba)
  21. Syamsuddin bin Nordin (L) -- (kasus narkoba)
  22. Hendra Gunawan (L) -- (kasus narkoba)
  23. Asnawi bin Yusuf (L) -- (kasus narkoba)
III. Di China (ada 22 orang) yaitu :
  1. Eksanti Nordin (P) -- (kasus narkotika)
  2. Dyah Purwaningsih (P) -- (kasus narkotika)
  3. Alya Andreani (P) -- (kasus narkotika)
  4. Tuti (P) -- (kasus Narkotika)
  5. Lucy Gunawan (P) -- (kasus narkotika)
  6. Theresia (P) -- (kasus narkotika)
  7. Go En Kang (L) -- (kasus narkotika)
  8. Salim Kamir Santosa (Tong Cok Sing) -- (kasus narkotika)
  9. Vina Ammaka Febrina (P) -- (kasus narkotika)
  10. Munika Lestari (P) -- (kasus narkotika)
  11. Machrus Soleh (L) -- (kasus narkotika)
  12. I Made Arya Setiawan (L) -- (kasus narkotika)
  13. Paurus Jusuf (L) -- (kasus narkotika)
  14. Ni Ketut Handayani (P) -- (kasus narkotika)
  15. Rila Iswanti (P) -- (kasus narkotika)
  16. Nandiyana (P) -- (kasus narkotika)
  17. Arini Aka Dewi Wulandari (P) -- (kasus narkoba)
  18. Yenni Arianti Chandra (P) -- (kasus narkotika)
  19. Witriyanti (P) -- (kasus narkotika)
  20. Perawati (P) -- (kasus narkotika)
  21. Maryanti (P) -- (kasus narkotika)
  22. Kumini (P) -- (kasus narkotika)
IV. Di Singapura ada 1 (satu) orang yaitu :
  1. Vitria Depsi Wahyuni (kasus pembunuhan)
V. Di Iran ada 2 (dua) orang yaitu :
  1. Dessy Meery Christina (kasus narkotika)
  2. Sutini Parnoko (kasus narkotika).
http://208.43.154.119/berita-mainmenu-231/6712-humphrey-satgas-berhasil-bebaskan-72-wnitki-dari-ancaman-vonis-mati.html

30 Juni 2009

PENGACARA PUBLIK PEMBELA HAM


Saya sangat tertarik dengan dunia hukum. Karena hukum adalah norma atau supremasi tertinggi dalam kehidupan berbanga dan bernegara. hukum diciptakan untuk menegakan keadilan dan menjunjung tinggi hak-hak kemanusiaan. Hukum seperti apa yang saya inginkan? hukum yang didalamnya memuat kepastian hukum, hukum yang tidak memihak, serta hukum yang tidak menindas. Dalam sosiologi hukum dikenal dengan adagium hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tools of social engineering) dan hukum untuk mencegah yang bersifat imperatif. Bagi saya keedua aliran ini mempunyai kebenaran-kebenaran tersendiri. Hukum didalamnya mengandung aturan-aturan dan juga sanksi-sanksi bagi siapapun yang melanggar.


Negara kita adalah negara hukum (rechtstaat) bukan negara yang berlandaskan pada kekuasaan (machtstaat). Oleh sebab itu bagi siapa pun yang melanggar ia harus dikenakan hukuman. Tanpa memandang jabatan status social, jabatan dan lain sebagai semua sama didepan hukum (equality before the law). Setelah saya menyelesaikan kuliah dengan mengambil fakultas syariah dan hukum dengan menggenggam gelar Strata 1, saya bercita-cita mejadi seorang praktisi dibidang hukum. Saya ingin menjadi advokat yang berorientasi pada pembelaan hak-hak asasi manusia dan kaum miskin.


Karena dengan menjadi advokat saya ingin membela kaum-kaum yang tidak tahu hukum dan buta hukum. Saya akan membela mereka di depan persidangan, melakukan advokasi baik litigasi dan non litigasi, saya mencita-citakan agar hukum tetap berpihak pada rakyat kecil. Tidak membela orang-orang yang berkuasa dan berduit. Bagi saya seorang praktisi hukum khususnya seorang advokat dituntut untuk menjadi panutan, Karena pengacara merupakan profesi yang mulia (officium nobile) Mereka harus menjunjung tinggi profesinya agar tidak tercederai. Posisi yang menegakan supremasi hukum selain dari hakim, jaksa dan kepolisian. Sehingga keadilan dinegeri ini bisa terjaga dari mafia-mafia peradilan.


Pengacara dan wacana HAM
Negara sebagai pihak yang wajib memenuhi, menghormati dan melindungi setiap warga negara baik itu terhadap hak sipil dan politik juga pada hak ekonomi, sosial dan budaya. Hal itu juga ditegaskan melalui undang –undang no 11 tahun 2005 dan undang-undang 12 tahun 2005. Sekarang dinegara kita banyak terjadi kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia. Baik itu yang bersifat kejahatan biasa (ordinary crime) maupun yang bersifat kejhatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dilakukan oleh aparat negara. Dimana hal ini jelas melanggar ketentuan-ketetuan hukum humaniter internasional.


Bagi banyak praktisi hukum mengambil isu-isu yang terkait dengan hak asasi manusia kurang begitu popular. Meraka menganggap bahwa hal itu tidak ada keuntungannya, mereka lebih suka dengan yang bersifat profit, dengan membela koruptor dan pejabat dan biasanya dengan melakukan praktek jual beli persidangan. Saya tidak ingin ini terjadi pada diri dan kawan-kawan saya, saya ingin menjadikan hukum dan peeradilan di Indonesia sebagai puncak keadilan tertinggi dalam kehidupan berbangsa. Dengan jaminan hukum yang peka terhadap penghormatan hak asasi manusia.


Bagi saya mempelajari hukum-hukum humaniter yang berkaitan dengan hak-hak dasar manusia juga diperlukan bagi pengajara. Dia diharapkan menjadikan penjaga dan pengabdi bagi upaya-upaya penegakan hak asasi manusia. Hal ini juga ditegaskan pada undang-undang 18 tahun 2003 tentang advokat yang tertulis mengharuskan para pengacara menerima dan menjalani perkara-perkara yang bersifat marginal (probono). Saya ingin membantu mereka yang kurang tahu hukum terutama masalah-masalah kaum miskin kota seperti pemutusan hubungan kerja, penggusuran, dan berbagai macam persoalan kerakyatan. Dengan menjadi seorang pengacara dan mengikuti PKPA saya ingin mengerti tentang hukum-hukum acata peradilan dan non pengadilan. Saya juga mengharapkan dengan mengikuti PKPA di Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nasional, bisa menambah kawan dan pengalaman, baik dari sesama teman-teman maupun dari pemberi materi.


Memajukan Hukum Indonesia

Siapa berkuasa dia bisa membeli hukum. Kenyataan ini sering kita jumpai di Indonesia. Dimana banyak pejabat-pejabat maupun koruptor kelas kakap tidak mendapatkan hukuman yang semestinya. Juga pemberian impunitas kepada para pelanggar HAM yang masih saja dengan bebas menghirup udara segar. Jelas ini melukai dan mengusik rasa keadilan bagi masyarakat khususnya korban, seolah olah hukum berpihak pada pemilik modal dan mantan pejabat. Oleh sebab itu diperlukan perbaikan mendasar untuk mengubah kebiasaan tersebut. Remormasi hukum segera mungkin adakan monitoring terhadap pelaksanaan dan penegakan hukum. Baik dalam prosese pembuatan, pelaksanaan dan evaluasi. Semua hukum harus disesuaikan dengan hak asasi manusia.



Saya sadar itu semua tidak bisa terjadi begitu saja, tapi paling tidak kita mulai dari diri kita sendiri. Hukum harus tumbuh ditengah-tengah masyarakat dengan adal dan tidak memihak/imparsial. Hukum juga bukan sebuah barang yang bisa dimiliki oleh orang tertentu saja. Hukum jangan menjadi pedang bermata dua dan berat sebelah. Saya berharap dengan mengikuti pendidikan khusus dan pelatihan advokat, saya bisa mengambil bagian untuk jenjang berikutnya mengikuti ujian calon advokat. Dan menjadi pengacara yang menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran diatas segala-segalanya. Saya akan membela orang yang merasa terpinggirkan, baik terkait dengan pendidikan, ekonomi, sosial dan budaya. Menolong penghidupan mereka yang lebih baik. Menjunjung tinggi hukum dan peduli akan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Semoga ketika saya menjadi pengacara biasa melakukan hal-hal sebagaimana yang telah tertulis diatas.

Rio Arif Wicaksono. SHI
Volunter PBHI Jakarta







27 Juni 2009

SURAT UNTUK SBY

Minggu lalu, pemerintah Republik Indonesia kehadiran tamu Halary Clinton dari negara adidaya Amerika Serikat, sebagai utusan Barack Obama Presiden yang terpilih pada periode 2009 - 2013. Kesan publik terhadap Menteri luar Negeri AS cukup simpatik tidak memberi kesan sebagai negara adi daya sebagaimana presiden Bush sebelumnya. Memang tidak biasanya ketika pemerintahan awal dari Presiden sebelumnya yang selalu mengunjungi negara-negara sekutunya di EROPA.

Bagi pemerintahan Barack Husien Obama negara di wilayah ASIA-FASIFIK sepeerti JEPANG, INDONESIA, KOREA SELATAN dan China merupakan willayah strategis bagi kepentingan AS dalam mengatasi krisis ekonomi GLOBAL dan ekosistim. Jepang adalah negara sekutunya di ASIA, Korsel negara yang berbatasan dengan Korut musuh Amerika Serikat dan China merupakan negara dimana AS memiliki utang defisit Import & Export sejumlah satu trilyun dolar AS. Khusus kunjungannya ke Indonesia corporate AS memiliki investasi yang cukup besar dan sangat menguntungkan sebagai contoh PT Freeport di Papua memperoleh keuntungan tutup buku triwulan pertama tahun 2008 sebesar 5,2 milyar $ US dan ini berlangsung mulai sejak tahun 1967.

Sejak turun dari pesawat Menlu AS memberikan wajah ceria, dan setiap saat undangan perjamuaan, Hiliry Cliton sebagai diplomat memuji pemerintah RI sebagai negara yang Demokrasi dan penuh perhatian kepada Hak Asasi Manusia (HAM). Pertanyaan kemudiaan apakah HAM tersebut dapat dijalankan, dalam kenyataannya dan Faktanya keberadaan para korban kejahatan HAM, yang telah melakukan Aksi Diam (Kamisan ke 102) di depan Istana, bukti menunjukkan pelanggaran HAM masih terus berlangsung hingga saat ini. Contoh kongkrit ketika sidang pembunuhan berencana terhadap Cak MUNIR, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta - Selatan telah memvonis bebas terdakwa Muhdi PR. Cak MUNIR dibunuh bukanlah disebabkan oleh rasa benci perorangan, sepanjang sepak terjang yang selalu mengadvokasi korban pelanggaran HAM berat secara konsisten serta memiliki visi-misi delapan tuntutan untuk perubahan yang diperjoangkan ; yaitu :

1. Pendidikan gratis, ilmiah, demokratis dan bervisi kerakyatan

2. Hak rakyat mendapatkan upah layak dan bermartabat

3. Kesehjahteraan rata dan keadilan yang nyata dengan pemenuhan jaminan sosial

4. Stop diskriminasi terhadap kelompok penyandang cacat, LBGT, dan berbau SARA

5. Tuntaskan kasus-kasus kejahatan negara masa lalu, hentikan dimasa kini dan jangan terulang lagi

6. Stop kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan

7. Hentikan pengekangan kebebasan berekpresi

8. Menolak pembangunan yang tidak berkeadilan lingkungan .

Jadi dibunuhnya cak Munir bukanlah semata-mata kebencian orang terhadap seseorang, akan tetapi dia dibunuh karena memiliki cita-cita yang diperjuangkan dengan gigih dan tanpa mengenal rasa takut. Dimata KORBAN kejahatan HAM, delapan tuntutan cak Munir itulah yang menjadi api semangat perjuangan kami para KORBAN .

wassalam


Effendi Saleh
Peserta Kongres Pejuang HAM - Depok
Anggota Luar Biasa PBHI Jakarta

Solidaritas NEDA!


Pertarungan politik di Teheran Iran dalam pemilihan calon Presiden Iran, Mahmoud Ahmadinejad, Presiden incumbent mendapatkan suara 63 % dan Mir Hossein Mousavi, mantan perdana menteri Iran yang moderat yang dikenal pro-barat telah menuai kontroversi. Kekalahan Mousavi yang mendapatkan 34 % suara membuat pendukungnya melakukan aksi penolakan turun kejalan dan membuat kerusuhan di Iran.

Neda Asa Souchan, wanita, 26 tahun satu-satunya Mahasiswi warga negara Iran yang mati tertembak oleh aparat dalam aksi unjuki rasa Juni 2009, terhadap penolakan hasil suara Pemilihan Presiden di Teheran Iran. Aksi ini berbuntut panjang setelah memakan korban jiwa, kematian Neda menjadi bentuk perlawanan warga Iran terhadap aparat yang brutalitas dalam menangani aksi unjuk rasa.

Terlepas dari pertarungan politik internasional di Iran antar blok barat dan Islam konservatif, ada nilai Hak Asasi Manusia yang tidak boleh diambil secara paksa oleh siapapun tanpa kecuali oleh Negara sekalipun.

"Supor"