Peristiwa Hukum

30 Juni 2009

PENGACARA PUBLIK PEMBELA HAM


Saya sangat tertarik dengan dunia hukum. Karena hukum adalah norma atau supremasi tertinggi dalam kehidupan berbanga dan bernegara. hukum diciptakan untuk menegakan keadilan dan menjunjung tinggi hak-hak kemanusiaan. Hukum seperti apa yang saya inginkan? hukum yang didalamnya memuat kepastian hukum, hukum yang tidak memihak, serta hukum yang tidak menindas. Dalam sosiologi hukum dikenal dengan adagium hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tools of social engineering) dan hukum untuk mencegah yang bersifat imperatif. Bagi saya keedua aliran ini mempunyai kebenaran-kebenaran tersendiri. Hukum didalamnya mengandung aturan-aturan dan juga sanksi-sanksi bagi siapapun yang melanggar.


Negara kita adalah negara hukum (rechtstaat) bukan negara yang berlandaskan pada kekuasaan (machtstaat). Oleh sebab itu bagi siapa pun yang melanggar ia harus dikenakan hukuman. Tanpa memandang jabatan status social, jabatan dan lain sebagai semua sama didepan hukum (equality before the law). Setelah saya menyelesaikan kuliah dengan mengambil fakultas syariah dan hukum dengan menggenggam gelar Strata 1, saya bercita-cita mejadi seorang praktisi dibidang hukum. Saya ingin menjadi advokat yang berorientasi pada pembelaan hak-hak asasi manusia dan kaum miskin.


Karena dengan menjadi advokat saya ingin membela kaum-kaum yang tidak tahu hukum dan buta hukum. Saya akan membela mereka di depan persidangan, melakukan advokasi baik litigasi dan non litigasi, saya mencita-citakan agar hukum tetap berpihak pada rakyat kecil. Tidak membela orang-orang yang berkuasa dan berduit. Bagi saya seorang praktisi hukum khususnya seorang advokat dituntut untuk menjadi panutan, Karena pengacara merupakan profesi yang mulia (officium nobile) Mereka harus menjunjung tinggi profesinya agar tidak tercederai. Posisi yang menegakan supremasi hukum selain dari hakim, jaksa dan kepolisian. Sehingga keadilan dinegeri ini bisa terjaga dari mafia-mafia peradilan.


Pengacara dan wacana HAM
Negara sebagai pihak yang wajib memenuhi, menghormati dan melindungi setiap warga negara baik itu terhadap hak sipil dan politik juga pada hak ekonomi, sosial dan budaya. Hal itu juga ditegaskan melalui undang –undang no 11 tahun 2005 dan undang-undang 12 tahun 2005. Sekarang dinegara kita banyak terjadi kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia. Baik itu yang bersifat kejahatan biasa (ordinary crime) maupun yang bersifat kejhatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dilakukan oleh aparat negara. Dimana hal ini jelas melanggar ketentuan-ketetuan hukum humaniter internasional.


Bagi banyak praktisi hukum mengambil isu-isu yang terkait dengan hak asasi manusia kurang begitu popular. Meraka menganggap bahwa hal itu tidak ada keuntungannya, mereka lebih suka dengan yang bersifat profit, dengan membela koruptor dan pejabat dan biasanya dengan melakukan praktek jual beli persidangan. Saya tidak ingin ini terjadi pada diri dan kawan-kawan saya, saya ingin menjadikan hukum dan peeradilan di Indonesia sebagai puncak keadilan tertinggi dalam kehidupan berbangsa. Dengan jaminan hukum yang peka terhadap penghormatan hak asasi manusia.


Bagi saya mempelajari hukum-hukum humaniter yang berkaitan dengan hak-hak dasar manusia juga diperlukan bagi pengajara. Dia diharapkan menjadikan penjaga dan pengabdi bagi upaya-upaya penegakan hak asasi manusia. Hal ini juga ditegaskan pada undang-undang 18 tahun 2003 tentang advokat yang tertulis mengharuskan para pengacara menerima dan menjalani perkara-perkara yang bersifat marginal (probono). Saya ingin membantu mereka yang kurang tahu hukum terutama masalah-masalah kaum miskin kota seperti pemutusan hubungan kerja, penggusuran, dan berbagai macam persoalan kerakyatan. Dengan menjadi seorang pengacara dan mengikuti PKPA saya ingin mengerti tentang hukum-hukum acata peradilan dan non pengadilan. Saya juga mengharapkan dengan mengikuti PKPA di Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nasional, bisa menambah kawan dan pengalaman, baik dari sesama teman-teman maupun dari pemberi materi.


Memajukan Hukum Indonesia

Siapa berkuasa dia bisa membeli hukum. Kenyataan ini sering kita jumpai di Indonesia. Dimana banyak pejabat-pejabat maupun koruptor kelas kakap tidak mendapatkan hukuman yang semestinya. Juga pemberian impunitas kepada para pelanggar HAM yang masih saja dengan bebas menghirup udara segar. Jelas ini melukai dan mengusik rasa keadilan bagi masyarakat khususnya korban, seolah olah hukum berpihak pada pemilik modal dan mantan pejabat. Oleh sebab itu diperlukan perbaikan mendasar untuk mengubah kebiasaan tersebut. Remormasi hukum segera mungkin adakan monitoring terhadap pelaksanaan dan penegakan hukum. Baik dalam prosese pembuatan, pelaksanaan dan evaluasi. Semua hukum harus disesuaikan dengan hak asasi manusia.



Saya sadar itu semua tidak bisa terjadi begitu saja, tapi paling tidak kita mulai dari diri kita sendiri. Hukum harus tumbuh ditengah-tengah masyarakat dengan adal dan tidak memihak/imparsial. Hukum juga bukan sebuah barang yang bisa dimiliki oleh orang tertentu saja. Hukum jangan menjadi pedang bermata dua dan berat sebelah. Saya berharap dengan mengikuti pendidikan khusus dan pelatihan advokat, saya bisa mengambil bagian untuk jenjang berikutnya mengikuti ujian calon advokat. Dan menjadi pengacara yang menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran diatas segala-segalanya. Saya akan membela orang yang merasa terpinggirkan, baik terkait dengan pendidikan, ekonomi, sosial dan budaya. Menolong penghidupan mereka yang lebih baik. Menjunjung tinggi hukum dan peduli akan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Semoga ketika saya menjadi pengacara biasa melakukan hal-hal sebagaimana yang telah tertulis diatas.

Rio Arif Wicaksono. SHI
Volunter PBHI Jakarta







Tidak ada komentar:

Posting Komentar